Berbagai literatur menerangkan bahwa, air yang secara fisik tidak jernih atau kotor dikategorikan sebagai air yang tidak sehat. Air yang kotor biasanya menjadi tempat perkembangbiakan berbagai jenis kuman penyakit.
Untuk mencegah dampak buruk penggunaan air dari sumber yang telah terkontaminasi bakteri patogen, air minum harus memenuhi syarat-syarat secara fisika, kimia, radioaktivitas dan mikrobiologi. Syarat air bersih ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 1975 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum.
Syarat fisika diwujudkan dalam bentuk kekeruhan, bau, warna dan rasa. Syarat kimia menunjukkan bahan-bahan kimia yang terkandung di dalam air tidak boleh melebihi ambang batasnya. Baik tidaknya air secara biologis ditentukan oleh jumlah mikroorganisme patogen dan non patogen. Mikroorganisme patogen dapat berwujud bakteri, virus ataupun spora pembawa bibit penyakit, sedangkan mikroorganisme non patogen juga turut mempengaruhi kualitas air. Syarat radiologis mengandung arti bahwa air harus terbebas dari bahan-bahan radioaktif.
Prinsip dasar pemurnian air terdiri atas proses penggumpalan, pengendapan, aerasi, penyaringan, penyerapan dan proses mematikan bibit penyakit. Seluruh proses ini dapat menggabungkan kombinasi cara fisika dan kimia.
Namun pada prakteknya, masyarakat jarang sekali melaksanakan metode fisika dan kimia secara lengkap. Untuk itu sebelum dikonsumsi, air minum haruslah didihkan terlebih dahulu pada suhu 100 derajat Celcius, karena pemanasan merupakan cara sederhana yang paling efektif untuk mematikan berbagai mikroorganisme.
Pustaka :
Onny Untung, 2007, Menjernihkan Air Kotor, Puspa Swara, Jakarta
Majalah Perpamsi edisi Desember 2008, hal 56